GARUT – Polres Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap terkait kasus makar ke Kejaksaan Negeri Garut. Selanjunya, ketiga jenderal ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.
“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Garut dikutip dari Antara, Rabu, 9 Februari.
Dia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
Status berkas perkara ketiga tersangka itu sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut. Untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
“Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.
Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan. Ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.
“Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf,” terangnya.

