JAKARTA — Polisi telah membebaskan 64 warga yang ditangkap karena menolak pengukuran lahan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Penangakapan dilakukan pada Selasa (8/2).
“Saat ini semua sudah dikembalikan ke keluarga mereka,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/2).
“Didapat satu warga yang terkonfirmasi covid-19 sehingga menjalani isolasi terpusat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan pada peristiwa penolakan tambang Wadas, sebanyak 64 warga setempat ditangkap. Mereka saat ini berada di Polres Purworejo. Luthfi mengaku memang tidak berniat melakukan penahanan. Dia beralasan hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.
“Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kami kembalikan ke masyarakat,” tegas Luthfi.

