JAKARTA — Pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk seluruh produsen minyak goreng yang berlaku mulai Kamis (27/1) lalu. Langkah ini guna memastikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik stabil.
Dengan begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, harga minyak goreng di dalam negeri tidak mengikuti harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) internasional, terutama saat melonjak.
Sebab, Oke mengungkapkan, lonjakan harga CPO dunia sebelumnya berdampak pada harga minyak goreng di dalam negeri. Sehingga, perlu kebijakan untuk memastikan pasokan minyak goreng untuk domestik selalu stabil.
“Yang pertama, kita tahu, efek harga CPO internasional berdampak pada harga minyak goreng dalam negeri. Ini yang kami pertimbangkan selama ini, bagaimana harga CPO internasional tidak berdampak pada harga minyak goreng, sehingga yang kami pastikan pasokannya tetap,” kata Oke, Kamis (27/1).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, untuk tahun ini, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter (kl), yang terdiri dari rumahtangga dan industri.
Sebanyak 16 juta ton di antaranya merupakan minyak goreng yang dijual ke luar negeri setiap tahun. Sedangkan kebutuhan dalam negeri, Andre menyebutkan, hanya sekitar 5,7 juta kl, dengan 3 juta kl di antaranya merupakan konsumsi rumahtangga.
Siapa pengelola DMO?
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah bilang, efektivitas pemberlakuan DMO baru bisa kentara setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.
Tapi, yang perlu menjadi perhatian dari penerapan DMO minyak goreng ialah, pertama, siapa pihak yang akan mengelola DMO yang pemerintah tetapkan 20% dari volume ekspor setiap tahun.
Jika dibandingkan dengan DMO batubara, Rusli menegaskan, terdapat perbedaan yang cukup jelas. Untuk DMO batubara, ada pembeli yang jelas yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Kalau DMO minyak goreng, 20% mau taruh di mana? Siapa yang mengelola? Bagaimana mekanismenya? Dua komoditas ini, kan, berbeda,” ungkap Rusli.
Kedua, DMO minyak goreng justru berpotensi menaikkan harga CPO dunia. Rusli menyebutkan, kebijakan itu akan memicu kenaikan CPO lebih tinggi dari sebelumnya, bahkan berpotensi menjadi backfire bagi Indonesia.
Segendang sepenarian, Tungkot Sipayung, Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institite (PASPI) memandang, memang perlu ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola stok DMO minyak goreng.

