Surat Pemanggilan Kedua Terhadap Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa

JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Pelayangan surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, juga sesuai dengan peraturan.

“Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jumat (28/1/2022).

“Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP,” sambungnya.

Baca juga :
Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi Pada Senin 31 Januari, Dijemput Paksa Apabila Kembali Mangkir

Ramadhan kemudian menjelaskan aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan 2 hari sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.

“Jelas ya kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut,” paparnya.

“Jadi 2 hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar tidak menyebutkan 3 hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan,” ucapnya.

Ramadhan menyebut Edy Mulyadi masih berstatus saksi. Polisi akan melakukan penjemputan jika Edy Mulyadi tidak datang pada pemanggilan kedua, pada Senin mendatang.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan.

“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Lalu, dia menjelaskan surat perintah untuk membawa Edy Mulyadi bukan diartikan sebagai sebuah penangkapan.

“Kita tidak melakukan upaya paksa, ya, jadi kita tidak melakukan penangkapan kita membawa ya. Jadi bahasanya membawa, ya, untuk dilakukan pemeriksaan, jadi jangan keliru, ya,” tandasnya.

Tinggalkan komentar