Ghufron Minta Burhanuddin Tidak Berkreasi, KPK Akan Tetap Pidanakan Koruptor Rp50 Juta

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron men5gatakan, memahami pemikiran Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara.

Menurut Ghufron, Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat.

“Sebagai suatu gagasan saya memahami karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit. Sementara, proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta,” kata Gufron dalam keterangannya pada, Jumat (28/1/2022).

Baca juga :
Kejagung Tidak Akan Proses Hukum Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Ghufron meminta Burhanuddin tidak berkreasi karena belum ada aturan hukum yang menjelaskan pengembalian uang korupsi ke negara bisa menghapus pidana.

“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” terangnya.

“Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan,” jelas Ghufron menambahkan.

Penjelasan soal pengembalian uang tak menghapus pidana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bunyi pasal itu yakni,

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengusulkan agar kepala desa yang melakukan korupsi kecil lebih baik dipecat saja tanpa harus dibawa ke pengadilan yang berujung penjara. Ia menyinggung perihal prinsip efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Sejauh ini, Ghufron belum mengomentari pernyataan Alex tersebut. Hanya saja, dalam keterangan tertulisnya hari ini, ia menyampaikan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum akan melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang.

“KPK adalah penegak hukum, apa pun ketentuan Undang-undang, itu yang akan ditegakkan.”pungkasnya.

Tinggalkan komentar