Jaksa Agung Menyampaikan, Sebanyak 667 DPO Berhasil di Tangkap 370 Masih Buron

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 2018 hingga 20 Januari 2022. Burhanuddin mengatakan sebanyak 370 orang belum tertangkap dalam rentang waktu tersebut.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR. Burhanuddin menyampaikan data DPO tersebut saat menjawab pertanyaan anggota DPR terkait Daftar pencarian orang atau DPO.

Burhanuddin mengatakan sebanyak 667 buron berhasil ditangkap pada periode 2018-20 Januari 2022. Sementara ada 370 buron yang belum tertangkap.

“Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang dan jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Adapun diantara buron yang belum tertangkap itu berasal dari berbagai tindak pidana seperti Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, sumber daya alam, pencurian batubara atau batubara ilegal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar menangkap buron dalam program Tangkap Buronan Kejaksaan (Tabur). Terbaru, Tim Kejagung menangkap S, buron kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun 2017.

Tinggalkan komentar