JAKARTA — Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menilai mengenai Non-Fungible Token (NFT) yang tengah ramai di masyarakat ini berpotensi digunakan untuk pencucian uang.
“NFT ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Lili di Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” tambah dia.
Meski demikian, Lili memastikan KPK akan menelusuri aliran uang di NFT tersebut menggunakan teknologi block chain.
“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” pungkas dia.

