JAKARTA — Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku sempat menerima uang Rp 200 juta dari Rahmat. Namun, Chairoman mengaku kini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
“Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).
Baca juga : Ini Dokumen Tambahan Dugaan KKN Gibran-Kaesang dari Koalisi Mahasiswa
Chairoman mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan. “Sudah (dikembalikan),” ucapnya.
Selanjutnya, Chairoman menyebut dirinya diberi uang sebelum Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari tenggat waktunya.
Baca juga : Aliansi Aktivis 98 Demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK
“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian sesuai dengan undang-undang KPK ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapapun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.
Chairoman tak mengetahui peruntukkan uang yang diserahkan itu untuk apa. Dia menyebut uang itu diserahkan kepada dirinya melalui perantara.
Baca juga : Koalisi Mahasiswa Merdeka Geruduk KPK Desak Usut Kasus Anak Jokowi
“Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengkonfirmasi Chairoman soal pengajuan anggaran untuk proyek di Kota Bekasi serta aliran uang proyek tersebut. Dia memang dijadwalkan KPK untuk diperiksa hari ini.
“Chairoman J. Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1).
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
dari Rahmat. Namun, Chairoman mengembalikan uang tersebut.
“Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan.
“Sudah (dikembalikan),” ucapnya.
Selanjutnya, Chairoman menyebut dirinya diberi uang sebelum Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari tenggat waktunya.
“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian sesuai dengan undang-undang KPK ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapapun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.
Chairoman tak mengetahui peruntukkan uang yang diserahkan itu untuk apa. Dia menyebut uang itu diserahkan kepada dirinya melalui perantara.
“Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengkonfirmasi Chairoman soal pengajuan anggaran untuk proyek di Kota Bekasi serta aliran uang proyek tersebut. Dia memang dijadwalkan KPK untuk diperiksa hari ini.
“Chairoman J. Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1).
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

