BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Dalam penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra A,SH,MH melalui keterangan Pers Nomor PR-06/L.8.3/Kph.3/01/2022 pada Hari Senin (24/01/2022)
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.go.id, para saksi yang diperiksa antara lain:
BD Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
MN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

