Aliansi Putera Puteri Kalimantan Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Edy Mulyadi

SINTANG – Berbagai ormas yang tergabung dalam Aliansi Putera Puteri Kalimantan Bersatu (APPKB) Kabupaten Sintang menyampaikan pernyataan sikap terkait Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang diduga hina Kalimantan ke Polres Sintang pada Senin, 24 Januari 2022.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak dan Kasat Intel AKP Galik Wicaksono. Penyampaian pernyataan sikap oleh ormas tersebut didampingi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dan Tumenggung Kabupaten Sintang.

Ormas yang menyampaikan pernyataan sikap, di antaranya ;

  1. Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP),
  2. Forum Gempung Ketungau,
  3. Bala Dayak Landak,
  4. Forum Penegak Demokrasi (Fordem),
  5. Serikat Pekerja Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha),
  6. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang,
  7. Persatuan Dayak Linoh,
  8. Ikatan Keluarga Dayak Uud Danum (Ikadum) Sintang,
  9. Forum Komunikasi Budaya Senganan (FKBS).

Dalam pernyataan sikap tersebut, aliansi secara tegas mengutuk dan mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi dkk yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Kalimantan pasar kuntilanak/genderuwo dan Kalimantan adalah monyet.

Pernyataan tersebut, disebut aliansi sangat menghina, merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan serta telah merusak tatanan nilai masyarakat Kalimantan.

Oleh karena itu, aliansi meminta Polri dan TNI segera mengambil langkah hukum yang nyata pada Edy Mulyadi.

Aliansi juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) pada semua tingkatan untuk mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memanggil Edy Mulyadi dan kawan-kawan agar diproses dalam pengadilan adat.

Panglima ASAP, Andreas menegaskan, bahwa pernyataan Edy Mulyadi sangat menyakiti warga Kalimantan. Apalagi ada ucapan seperti tempat buangan jin kunilanak dan genderuwo maupun menyebut monyet.

“Bahasa seperti ini tidak cukup minta maaf, tapi harus diproses hukum. Makanya kami minta 2×24 jam Edy cs harus ditangkap. Setelah itu kami minta MADN untuk menentukan hukum adat untuk yang bersangkutan,” kata Andreas.

“Ini penting, karena tidak ada tempat bagi mereka yang menghina menghujat maupun menyerang individu maupun kelompok. Apalagi kesannya menghina Kalimantan. Oleh karena itu harus ada sikap tegas,” tandas Andreas.

Merespon pernyataan sikap aliansi, Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan, bahwa hal tersebut akan disampaikan ke Polda Kalbar untuk diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Kapolres juga meminta agar semua pihak tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum.

Tinggalkan komentar