Berkas Ferdinand Hutahaean Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

JAKARTA — Kepala Seksi Intelijen, Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, Berkas tersangka dan barang bukti Ferdinand Hutahaean di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Ferdinand Hutahaean akan segera disidangkan.

“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean,” katanya dalam keterangannya pada, Senin (24/1/2022).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a huruf a KUHP, Pasal 156 KUHP.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.go.id, Ferdinand ditahan kejaksaan di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.

Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim MABES POLRI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka FERDINAND HUTAHAEAN. Tersangka FERDINAND HUTAHAEAN diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau
memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka FERDINAND HUTAHAEAN dalam berkas perkara telah melanggar Pasal :

  1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  3. Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  4. Pasal 156a huruf a KUHP
  5. Pasal 156 KUHP

Selanjutnya terhadap Tersangka FERDINAND HUTAHAEAN dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Rorenmin Bareskrim MABES POLRI terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022

Tinggalkan komentar