Di BPN Kabupaten Tegal, Pecah 5 Bidang Sertifikat Tanah Cuma Rp1 Juta

TEGAL — Banyak masyarakat baik perorangan atau pengembang tanah kavling juga pengembang perumahan, Ketika mendaftarkan pecah atau split sertifikat tanah melalui jasa-jasa pendaftaran sertifikat tanah.

Biasanya akan dikenai tarif harga pasaran pecah sertifikat Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per bidang. Jika pecah 5 bidang maka masyarakat dimintai biaya Rp15 juta sampai Rp17,5 juta.

Nyatanya biaya asli pendaftaran sertifikat tanah 5 (lima) bidang yang saya daftarkan hanya di kenakan biaya Rp1 juta.

Maka dapat kita simpulkan bahwa hitung-hitungan keuntungan jasa-jasa pendaftaran pecah sertifikat tanah bisa dapat keuntungan antara Rp14 juta atau sampai Rp16 juta lebih untuk 5 (lima) bidang.

Tapi pernahkah ketika meminta uang dari masyarakat Rp15 juta atau Rp17 juta masyarakat diberi bukti pembayaran berdasarkan biaya aslinya seperti contoh ini.

Contoh.

Yang umumnya terjadi, masyarakat hanya diberi coret-coretan biaya di atas kertas tanpa diberikan bukti pembayarannya aslinya berapa.

Jelas-jelas dengan tidak terbukanya bukti pembayaran kepada masyarakat, dan biaya aslinya pendaftaran pecah sertifikat tanah itu sangat murah.

Bukankah membohongi masyarakat dengan tidak terbuka biaya itu bisa dimasukkan pasal penipuan ?

Penipuan dalam Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman pidana dengan pidana 4 tahun.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” bunyi Pasal 378.

Karena ketidaktahuan masyarakat tentang syarat pendaftaran pecah sertifikat tanah, Dijadikan peluang atau kesempatan oleh jasa-jasa pendaftaran sertipikat tanah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Artikel ini di buat sebagai wawasan dan berbagi pengalaman, yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengurusan terkait sertifikasi tanah di Kantor BPN ssbenarnya sangat murah.

Pendidikan keterbukaan itu perlu kepada masyarakat, agar tidak ada praktik manipulasi dalam kepengurusan sertifikasi tanah.

Tinggalkan komentar