KPU Mengusulkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tanggal 24 Februari 2024

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU telah bersurat ke DPR mengusulkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tanggal tersebut. Namun tidak ia merincikannya sebab menurut Ilham tanggal ini bukan usulan baru.

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan masukan akhirnya kami kembali ke opsi 14 Februari,” katanya pada, Jumat (21/1/2022).

Ilham menjelaskan, tanggal tersebut selalu keluar saat KPU menggelar konsinyering dengan pemerintah maupun DPR. Usulan yang selalu muncul menurutnya 14 dan 21 Februari serta 6 Maret.

“Konsinyering dengan DPR dan pemerintah KPU pernah mengusulkan tanggal tersebut. Usulan kami dulu 14, 21 Februari atau 6 Maret,” jelas Ilham.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan Komisi II menetapkan dua agenda prioritas untuk diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga. Pertama ialah uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan pembahasan jadwal Pemilu 2024.

Tinggalkan komentar