JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan satu harga untuk minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Aturan ini mengikat untuk seluruh ritel modern di 34 provinsi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan akan memantau secara ketat aturan harga minyak goreng ini sehingga bisa diimplementasikan sesuai ketentuan. Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Lutfi dalam keterangan tertulis yang di kutip pada, Kamis (20/1).
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

