JAKARTA — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menolak RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang yang di sahkan oleh Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) pada, Selasa (18/1).
Dia menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun. Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi. Maka atas dasar itu Dia pun akan mengugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Din Syamsuddin di Jakarta pada, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
“Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tutupnya.

