Puan Tolak Interupsi, Ini Aturan Berbicara di Sidang DPR RI

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (18/1/2022), akhirnya di sahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Dari laporan, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.

“Interupsi ibu ketua,” kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi Ketua DPR RI Puan Maharani menolak interupsi yang datang dari seorang anggota dewan tersebut.

“Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui,” kata Puan.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan interupsi di dalam sidang DPR?

Aturan berbicara bagi Anggota DPR di dalam sebuah sidang diatur di dalam Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa dalam rapat paripurna setiap Anggota DPR diberi waktu untuk berbicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai kebijaksanaan ketua rapat.

Selain itu, di dalam Pasal 267 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa interupsi dapat dilakukan untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenanrya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan.atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.

Demikian ihwal aturan berbicara anggota DPR saat sidang DPR, termasuk sidang terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kemarin, berbuntut polemik karena ada insiden Puan Maharani tak menggubris interupsi Anggota DPR.

Tinggalkan komentar