KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Langkat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Tiga pejabat di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Personel brimob berjaga di depan rumah Bupati Langkat di Raja Tengah, Langkat, Rabu (19/1/2022) (istimewa)

“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Informasi yang beredar di lapangan, tiga pejabat yang diamankan terlibat OTT oleh KPK berinisial KN, MU dan satu lagi merupakan salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat.

Dua unit mobil dinas plat merah Pemkab Langkat, juga sempat terlihat parkir di halaman Polres Binjai.

Usai diamankan, ketiganya dikabarkan dititipkan sementara di Polres Binjai untuk tindak selanjutnya.

Kemudian, oleh pihak KPK, ketiganya dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasim Medan.

Sejauh ini KPK juga dikabarkan telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin angin di Desa Raja Tengah, Langkat. Sejumlah personil brimob juga terlihat berjaga di sana

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Tinggalkan komentar