Tidak Senonoh Terhadap Pelapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot

SEMARANG — Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan keterangan pers terkait pencopotan Kasatreskrim Boyolali. Kasatreskrim Polres Boyolali dicopot dari jabatan karena diduga melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R pelapor pelecehan seksual yang sedang membuat laporan polisi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan korban yang merupakan seorang wanita tersebut sedang mengadukan perkaranya di Polres Boyolali. Namun wanita itu tidak mendapatkan pelayanan oleh oknum anggota Polri di wilayah tersebut.

“Yang pertama saya sampaikan sebagai Kapolda saya minta maaf atas anggota kami yang kurang bertanggungjawab,” kata Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Ia telah memerintahkan Ditreskrimum untuk melakukan pelayanan terhadap pelapor di Polda Jateng. Saat ini kasusnya telah ditangani dan dituntaskan secepatnya.
Terkait oknum anggota Polri di Polres Boyolali, Kapolda memerintahkan untuk dicopot terkait etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik.

“Kasatreskrim Polres Boyolali langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tegasnya.

Menurutnya, ada satu orang yang telah diperiksa, dan empat orang saksi telah dibawa ke Polda untuk di proses sesuai dengan kepangkatan maupun pelanggarannya dilakukan anggota tersebut.

“Yang jelas saya perintahkan copot hari ini dan hari ini kami serah terima,” kata dia.
Ia menuturkan saat ini Polda Jateng telah membentuk komisi kode etik. Saat komisi kode etik telah menunu ke Polres Boyolali, Harapan saya Polda Jateng akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Bagi anggota Polri yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya akan kami proses sesuai hukum berlaku dan ini sudah diwanti-wantin ke seluruh jajaran kami agar jang coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan aduan atau bentuk apapun kepada masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan komentar