KPK Memindahkan Penahanan Bupati Kolaka Timur Nonaktif ke Lapas

JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Senin (17/1/2022), tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” kata Ali Fikri .dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.”Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan,” ucap Ali.

Pasca ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Andi Merya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK.

Ia mengatakan sidang perdana Andi Merya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan komentar