Jakarta — Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah sedang berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Mereka punya waktu 40 hari sejak Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN terbentuk atau sejak 7 Desember 2021.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia berharap pengesahan RUU IKN terlaksana pada 18 Januari 2022. Namun sampai saat ini mereka belum juga merampungkan pembahasan subtansi.
Dalam rapat kerja bersama PPN/Bappenas, Kamis (13/1/2022) di Kompleks Parlemen, DPR batal menyelesaikan 4 klaster substansial: istilah Otorita IKN, pertanahan, rencana induk, dan pembiayaan. Sebab pansus masih mempersoalkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rapat pun diskors sampai Senin (17/1/2022) pukul 10.00.
Dalam waktu yang sempit, Pansus RUU IKN mengadakan studi banding ke lokasi IKN di Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) hingga keesokan hari dan ke BSD City serta Alam Sutera pada Minggu (16/1/2022).
“Nanti Senin, kami bahas lebih panjang. Mudah-mudahan malam raker selesai,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Presiden Joko Widodo memang memprioritaskan perpindahan IKN pada 2022. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden 85/2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
Baca juga :
Pansus IKN DPR RI Batal Membahas Hal Substansial Dalam Raker
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu parpol oposisi menilai cara kerja DPR dan pemerintah terlalu ugal-ugalan. Sebab, mereka belum rampung membahas DIM baik per bab, pasal, dan ayat. Mereka juga tidak mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perumusan regulasi tersebut.
Pembahasan RUU IKN ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab itu, kata Juru Bicara PKS, Pipin Sopian, fraksi partainya tegas menolak RUU IKN.
“PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” ujar Pipin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca juga :
PKS Soroti Pembahasan RUU IKN Yang Ugal-ugalan
Mestinya DPR dan pemerintah belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, karena melanggar sejumlah aspek formil: partisipasi publik yang bermakna, aspek transparansi, aspek bentuk hukum, asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan, dan metode pembentukan.
“Mungkin lebih buruk karena kalau RUU Cipta Kerja masih menyisakan perdebatan di ruang publik, adu gagasan di ruang rapat yang cukup lama. RUU IKN sama sekali jauh dari kerusuhan,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus pada, Jumat (14/1/2022).
Proses legislasi yang cepat, sebenarnya perlu diapresiasi. Namun dalam konteks RUU IKN nampaknya bukan buah dari etos kerja DPR. Melainkan bernuansa intrik politik.
Kerja cepat ini hanya untuk menyelamatkan elite DPR dan pemerintah dari kejelian publik, kata Lucius.
“Kalau tujuannya untuk kepentingan bangsa, maka nggak perlu sembunyi-sembunyi, nggak perlu buru-buru membahas RUU IKN, minimal sampai informasinya tersebar luas dan respons publik terdengar jelas,” kata Lucius.
Baca juga :
Walhi Mengungkap Tiga Permasalahan Mendasar Bila IKN Dipaksakan
Sementara, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana berharap DPR dan pemerintah memaksimalkan partisipasi publik. Perpindahan Ibu Kota Negara tidak bisa dilakukan semena-mena sebab akan berdampak banyak bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN, menunjukkan tiga permasalahan mendasar bila IKN dipaksakan. Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Menurut Wahyu, penentuan lokasi perpindahan IKN tidak mempertimbangkan hasil uji lingkungan, ekonomi, dan politik. Tidak berdasarkan hasil yang objektif.
“Pemerintah itu tidak jujur. Disinformasi. Seolah-olah di sana lahan kosong, mudah dipindahkan. Di sana ada 90 lubang tambang dan lebih dari 160 konsesi,” ujar Wahyu kepada reporter Tirto, Jumat (14/1/2022).
Terlebih lokasi IKN juga memiliki persoalan hidrologi air. Di sana mudah kekeringan, kata Wahyu.
Karena itu, kata Wahyu, pemerintah mesti merampungkan semua potensi persoalan tersebut. Termasuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
“Kalau sudah kepentingan politik elite, cepat. Konteks perpindahan tidak pernah terjawab dengan clear. Kita sedang bicara memindahkan bencana saja,” tukas Wahyu.

