JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI batal membahas lebih lanjut empat hal substansial dalam rapat kerja dengan pemerintah hari ini, Kamis (13/1/2022). Sebelumnya empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus.
“Untuk memberikan kesempatan kepada ketia tim ahli: pemerintah, DPR, dan DPD. Kita skor rapat sampai hari Senin (17/1/2022), pukul 10.00,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa dalam Rapat Kerja bersama PPN/Bappenas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Keempat substansi yang kemudian diatur menjadi klaster yakni, perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk atau masterplan; dan pembiayaan.
Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berharap proses RUU IKN bisa menghasilkan pembahasan yang maju. Dalam rapat mendatang ia berharap pembahasan akan mulai dengan membahas tiap klaster tersebut.
“Kita mulai dari klastering,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri rapat kerja tersebut, setuju rapat dilanjutkan pada pekan depan.
“Setuju,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.


[…] Pansus IKN DPR RI Batal Membahas Hal Substansial Dalam Raker […]
SukaSuka
[…] Pansus IKN DPR RI Batal Membahas Hal Substansial Dalam Raker […]
SukaSuka