MA Mulai Sidangkan PK Saipul Jamil Terkait Kasus Suap Panitera

JAKARTA — Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi yang diajukan oleh pedangdu,t Saipul Jamil mulai disidangkan oleh hakim di Mahkamah Agung (MA). PK itu diajukan Saipul usai dirinya bebas dari penjara pada Spetember 2021.

Namun, kasus korupsi Saipul bermula ketika dirinya menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi dalam kasus pencabulan. Untuk kasus pencabulannya, vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Bagaimana dengan kasus korupsinya? Pada 14 Agustus 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Utara dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan. Maka total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil selama 8 tahun.

Namun belum 8 tahun penjara menghuni penjara, Saipul Jamil bebas murni pada September 2021, dari jadwal seharusnya pada 2024. Selidik punya selidik, Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) degan total remisi yang diberikan 30 bulan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus (SIPP PN Jakpus), Kamis (13/1/2022), Saipul Jamil sedang mengajukan PK. Permohonan PK itu diajukan pada Januari 2021 dan berkasnya dikirim pada Juli 2021. Berkas PK Saipul Jamil ternyata baru masuk ke MA pada 10 Januari 2022.

“Nomor perkara 56 PK/Pid.Sus/2022,” demikian nomor perkara Saipul Jamil. PK itu kini sudah masuk MA dan sedang diperiksa Tim CB.

Tinggalkan komentar