JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara. Angin dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi yakni PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantation.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/).
Angin dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan 1,09 juta dolar Singapura.
Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp10.227 sehingga angkanya Rp11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp14,6 miliar.
Dikutip dari Bisnis.com, uang pengganti harus dibayar Angin paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan. Baca Juga : Satu Lagi, Tersangka Mafia Pemeriksaan Pajak Ditahan KPK! “Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” jelas Jaksa KPK.

