Kenaikan Tarif CHT Sebesar 12 Persen di 2022 Menambah Penerimaan Negara

JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen di 2022 berpotensi menambah penerimaan negara.

“Karena harga rokok semakin tinggi, jadi meski produksi rokok menurun, penerimaan negara secara nominal akan meningkat,” kata Tauhid di Jakarta, Senin (10/1).

Meski tetap tumbuh, kenaikan penerimaan CHT di 2022 diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah menargetkan pada 2022, penerimaan CHT akan mencapai Rp192 triliun atau naik sekitar 11,56 persen dibandingkan target 2021 yang sebesar Rp173 triliun. Sementara itu, sampai akhir tahun 2021 saja, penerimaan CHT telah mencapai Rp193 triliun.

Meskipun demikian, CHT tidak hanya ditarik untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk melakukan kontrol terhadap konsumsi rokok yang berdampak negatif terhadap kesehatan.

“Dengan penurunan jumlah konsumsi, maka otomatis dampak ke produksi juga semakin menurun. Saya kira ini tidak terlepas dari cita2 pemerintah untuk mengurangi angka prevalensi merokok terutama anak usia di bawah 18 tahun,” katanya.

Penurunan produksi rokok tersebut menurutnya juga akan berdampak terhadap kontribusi industri rokok terhadap perekonomian nasional, meskipun Tauhid mengakui belum menghitung berapa potensi penurunannya.

Karena kebutuhan utk rembakau yg bdihasilkan berkurang sdikit impor barang jg berkurang sedikit. Jadi otomatis akan me distoris peran indus tembakau ke depan,” ucapnya.

Tinggalkan komentar