Untuk Kepentingan Bangsa, Komnas HAM Desak RUU TPKS Untuk Disahkan

JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) desak RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan.

Wakil Ketua Komnas HAM Amirudin mengatakan, jika terus tertunda, maka semua pihak bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.

“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” tegas Amiruddin melalui keterangan tertulis, Jum’at (7/1/2022).

Amirudin menyebut, banyak korbannya masih berusia anak-anak. Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai.

“Melihat kian banyaknya muncul berita media massa yang menunjukan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah serta banyaknya korban perempuan,” kata Amirudin.

Menurut Amirudin dengan banyaknya peristiwa kekerasan seksual seperti terjadi di Bandung, bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri, hingga pemerintah.

Dengan demikian, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.

Kepentingan bangsa

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta semua pihak mengutamakan kepentingan bangsa untuk fokus menghadirkan aspek kepastian hukum, perlindungan, dan rehabilitasi dalam percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Saya berharap para anggota DPR menanggalkan kepentingan kelompoknya saat membahas RUU TPKS dan fokus pada upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan korban, dan rehabilitasi pada setiap warga negara saat menghadapi tindak kekerasan seksual yang marak saat ini,” Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia mengapresiasi sejumlah pihak yang telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS, namun sejumlah aspek yang telah disepakati seperti kepastian hukum, perlindungan korban, dan rehabilitasi jangan sampai terabaikan.

Menurut dia, percepatan pembahasan RUU TPKS harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.

“Percepatan proses legislasi RUU TPKS membutuhkan dukungan semua pihak agar ancaman tindak kekerasan seksual yang sebagian besar tertuju pada perempuan dan anak di Tanah Air bisa segera diakhiri,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Hal itu, menurut dia, karena maraknya kasus tindak kekerasan seksual hanya bisa diatasi dengan upaya yang sistematis melalui kehadiran peraturan perundang-undangan yang mampu menghadirkan kepastian hukum.

Lestari meyakini sejumlah aspek yang diatur dalam RUU TPKS mampu menghadirkan kepastian hukum untuk mengatasi maraknya kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air.

Karena itu, dia menilai, bersatunya semua pihak untuk mewujudkan percepatan pembahasan RUU TPKS sangat diharapkan karena dampak ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jika terus terjadi akan mengancam masa depan bangsa.

Tinggalkan komentar