JAKARTA — Presiden Jokowi pada, Kamis (6/1/2022) mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara dan sektor kehutanan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Jumlah izin sektor kehutanan yang dicabut sebanyak 192 perusahaan seluas 3.126.439 hektar. Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Dilihat dari daftar pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 izin usaha hutan yang dicabut diantaranya ada di provinsi Riau, Papua, Kalimantan, Aceh, Jambi, dan wilayah lainnya.
Dalam daftar tersebut, jumlah kawasan hutan yang dicabut izin konsesinya sebanyak 42 perusahaan dengan luas 812.796,93 hektar di periode 2015-2021. Kemudian 192 perusahaan juga dicabut izin konsesi kehutanannya dengan luas lahan 3.126.439,36 hektar.
Kemudian perusahaan yang izin konsesi kehutanannya dilakukan evaluasi ada sebanyak 106 perusahaan, dengan luas 1.369.567,55 hektar.
Download daftar Perusahaan yang di cabut Izin Konsensi Kawasan Hutannya :

