JAKARTA – Konsorsium Gerakan Masyarakat Sipil Antikorupsi yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) resmi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke KPK. Pelaporan itu disebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi semasa Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
PNPK menyerahkan dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok saat menjabat Wagub dan Gubernur DKI Jakarta.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” kata Adhi Massardi selaku presidium dari PNPK saat ditemui di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dia mengaku sudah mengadukan perihal itu melalui unit pengaduan masyarakat di KPK. Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu.
Adhie mengklaim perkara-perkara itu sebenarnya sudah ada di KPK. Dia berharap Ketua KPK saat ini Firli Bahuri bisa mengentaskan persoalan itu ke publik.
“Kemudian yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji. Cuma karena difreezerkan di sini oleh komisioner lama, maka kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi,” ia menambahkan.
Perihal pengaduan ini, Detik.com telah meminta konfirmasi ke Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum direspons. Sementara itu Ahok yang dimintai tanggapan enggan berbicara banyak.
“Ngapain ditanggapin. Nanti dapat pemberitaan mereka. Semua yang dituduhkan sudah pernah diperiksa dan tuntas,” kata Ahok ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

