Setelah 20 Tahun, Gugatan 11 Warga Aceh Utara Terhadap ExxonMobil Akan Maju ke Persidangan

JAKARTA — Setelah menunggu 20 tahun, gugatan 11 warga Aceh Utara terhadap perusahaan ExxonMobil di pengadilan Amerika Serikat akan maju ke persidangan dan diperkirakan dapat dimulai pada sekitar September mendatang di Washington DC.

Terry Collingsworth dari The International Labor Rights Fund, organisasi yang mengajukan tuntutan atas nama 11 penduduk desa di Aceh pada 2001 mengatakan, para korban diduga mengalami penyiksaan oleh oknum militer yang disewa ExxonMobil untuk menjaga kilang gas itu di salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia itu.
Para anggota militer itu kemudian diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sekitar.

Agnieszka Fryszman, kuasa hukum yang mewakili 11 penduduk desa di Aceh itu, mengatakan tujuan dari tuntutan ini adalah menuntut “kompensasi, keadilan dan kebenaran”.

Fryszman juga mengatakan mereka punya begitu banyak bukti dengan mengajukan lebih dari 300 halaman temuan, sekitar 400 lampiran dan lima laporan pakar serta melakukan sekitar 40 pemeriksaan saksi ahli.

“Contohnya, salah satu korban adalah seorang penyintas, anak muda yang ditembak di depan fasilitas Exxon … saat dia tengah berjalan … Jelas, kami punya bukti sangat kuat yang menunnjukkan apa yang terjadi,” kata Fryszman yang berkantor di Washington DC.

Lamanya gugatan sampai ke pengadilan, kata Fryszman, karena yang mereka hadapi adalah perusahaan raksasa.
Namun ia mengatakan optimistis.

“Jalannya sudah panjang dan sangat lama, namun hasilnya adalah kami punya banyak bukti yang kami ajukan ke pengadilan,” tambahnya.

Sebelas penduduk desa di Aceh ini, tambahnya lagi akan diundang ke Amerika Serikat untuk memberikan kesaksian mereka.

Aktivis hak asasi manusia, berharap persidangan di AS ini akan menjadi pintu masuk penelusuran lebih lanjut keterlibatan oknum militer dan juga menjadi bahan evaluasi untuk memperketat penetapan objek vital nasional karena berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Terkait dugaan keterlibatan militer, hingga berita ini diturunkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, dan Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, di konfirmasi terkait masalah ini, namun belum ada jawaban.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Beberapa warga yang identitasnya dirahasiakan menceritakan tentang penyiksaan yang mereka alami. Ada yang dipukul dan ditembak dan ada pula yang dipukul karena pohon durian.

Persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh ExxonMobil diperkirakan akan dilaksanakan pada September 2022.

Terry Collingsworth mengatakan, gugatan ini untuk meminta pertanggungjawaban ExxonMobil atas penggunaan pasukan “yang disengaja dan brutal” dalam mengawasi wilayahnya, dan mengetahui tindakan penyiksaan, hingga pembunuhan oleh aparat keamanannya.

“Klien kami menginginkan pertanggungjawaban publik dengan membawa pengadilan, dan mereka ingin ganti rugi berupa uang untuk cedera serius mereka,” kata Collingsworth kepada wartawan pada, Selasa, (04/01).

Collingsworth menambahkan, perjalanan 20 tahun kasus itu menjadi contoh buruk bagaimana perusahaan multinasional raksasa mencoba untuk menghindari pertanggungjawaban dengan cara menyewa firma hukum raksasa guna mengulur waktu dan membuat proses menjadi sangat mahal bagi para penggugat.

Ia mengatakan, akan menghadirkan 11 pelapor dalam persidangan, namun tergantung dari pemberian visa dari pemerintah AS.
Tahun 2001, organisasi advokasi International Labor Rights Fund mewakili 11 warga korban yang mengalami kekerasan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Columbia, AS.

Terkait perkara tersebut, Pemeritah Kabupaten Aceh Utara, menyerahkan proses pengusutan dugaan pelanggaran HAM d5an pemenuhan hak korban kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

“Ada lembaga pemerintah yang telah direkomendaskan seperti KKR, sudah dibentuk dan sudah berjalan dua periode. Inilah tugas KKR untuk melakukan rekonsiliasi bagaimana advokasi terhadap masyarakat, sehingga yang tertimpa musibah dapat sembuh,” Kepala Bagian Humas Aceh Utara Hamdan.

Hamdan mengatakan, Pemkab Aceh Utara mendukung sepenuhnya pemenuhan hak korban warganya yang diduga mengalami penyiksaan oleh aparat keamanan.

Untuk di ketahui, Cadangan gas di Arun ditemukan pada tahun 1971 dan diperkirakan mencapai 17,1 triliun kaki kubik.
Pabrik gas terbesar di Indonesia ini dikelola oleh ExxonMobil hingga akhirnya pada Oktober 2015, Pertamina secara resmi mengakusisi tiga aset ExxonMobil di Aceh yaitu Blok B, Blok North Sumatera Offshore (NSO), dan PT Arun NGL di Aceh.

Tinggalkan komentar