YOGYAKARTA — Fenomena klitih atau kejahatan jalanan di Jogja yang belakangan ini marak terjadi. Baru-baru ini fenomena klitih di Yogyakarta menuai sorotan bahkan menjadi trending topik di Twitter sejak Selasa hingga Rabu (28-29/12/2021).
Berbagai ungkapan para netizen khususnya warga Jogja yang mengeluhkan terkait dengan fenomena klitih dari #SriSultanYogyaDaruratKlitih dan #YogyaTidakAman dan lain sebagainya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengaku prihatin dengan fenomena klitih di Jogja. Ia menyebut bahwa fenomena tersebut kian mengkhawatirkan dan mencekam terutama saat malam hari di kota pelajar itu. Karenanya pihaknya meminta agar kasus tersebut dideteksi sejak awal oleh aparat.
“Saya minta klithih dideteksi sejak awal oleh aparat dan dilakukan pencegahan. Dengan teknologi yang ada saat ini saya yakin mampu melakukan deteksi dini,” sebut Huda dalam keterangannya pada Rabu (29/12/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong adanya kerjasama erat dan komunikasi dengan sekolah juga harus dilakukan untuk pencegahan klitih. Ia juga mendorong adanya tindakan tegas terkait dengan peredaran minuman keras yang disinyalir menjadi salah satu pengaruhnya.
“Hal sangat penting lainnya adalah harus tindak tegas terhadap peredaran minuman keras illegal. Sebagian sangat besar aksi klithih dalam pengaruh miras atau narkoba sehingga muncul kenekadan yang tidak masuk akal,” katanya.
Huda meyakini bahwa jika peredaran miras dan narkoba dicegah, maka kasus klitih bisa dicegah dengan baik. Menurutnya dua hal tersebut saling berkolerasi sehingga harus diberantas bersama.
“Jika miras narkoba bisa dicegah saya yakin 90 persen aksi klithih bisa dicegah juga. Saat ini akses miras ilegal sangat mudah dan murah, itu masalahnya,” ujarnya.
“Kemarin ada toko miras jelas illegal berani iklan massif di medsos. Aneh juga menurut saya kalau mau klithih berhenti tapi peredaran illegal miras dibiarkan,” imbuhnya.
Tak kalah penting, ia juga mendesak agar adanya tindakan hukum yang tegas untuk pelaku klitih agar menimbulkan efek jera. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas itu harus diberikan terlepas dari usianya.
“Pelaku mesti ditindak sesuai hukum yang berlaku, meskipun usia mereka anak-anak tapi membahayakan sekali tindakannya,” pungkasnya.




