JAKARTA– Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI di wilayah Bogor ke tahap penyidikan.
“Dugaan Pemalsuan Surat terkait lahan di Bogor Utara, Kota Bogor sudah penyidikan,” kata Andi pada, Senin (27/12).
Menurut Andi belum ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.
“Belum, baru peningkatan status penyidikan minggu lalu,” kata Andi.
Sementara itu, untuk dugaan pemalsuan surat terkait lahan BLBI di Jasinga, Kabupaten Bogor, masih dalam penyelidikan.
“Dugaan pemalsuan surat terkait lahan di Jasinga, Kabupaten Bogor, masih penyelidikan,” kata Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menelisik kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengusut mafia penjualan aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Praktik ini diduga melibatkan oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal, Andi Rian membenarkan penyelidikan mafia aset BLBI.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan data dan saksi-saksi,” terangnya.
Diduga dokumen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mengenai aset BLBI dipalsukan. Polisi mengendus keterlibatan oknum di Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani.
Untuk memastikan terjadinya pemalsuan, polisi melakukan pengujian di Laboratorium Forensik. Adapun untuk mengecek status aset lahan di Bogor yang telah berpindah, polisi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor.
“Ada sejumlah saksi dari BPN yang sudah dimintai keterangan,” kata Andi.
Dari data yang diklarifikasi kepolisian itu terungkap adanya tiga dokumen pengalihan hak atas lahan. Pertama, lahan seluas 2.991 hektar di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 meter persegi di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.
Lahan ketiga yang beralih status kepemilikannya seluas 5.004.429 meter persegi. Bangunan seluas 3.911 meter persegi di lahan itu telah dicaplok pihak lain. Lewat hitung-hitungan dalam RLKTK, aset yang dialihkan ke pihak ketiga secara ilegal itu mencapai Rp 52 miliar.
“Kita fokus menyelidiki pemalsuan surat dan dokumen milik DJKN. Ini yang sedang dihimpun datadatanya,” kata Andi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan tengah menertibkan aset-aset negara yang digunakan tanpa hak oleh pihak lain, misalnya organisasi masyarakat. Rionald belum bisa menyebutkan berapa angka pasti aset negara yang digunakan pihak lain tanpa hak.
“Itu sih daftarnya panjang dalam rangka BPPN asetnya akan kita tertibkan banyak daftar asetnya banyak sebagai contoh yang eks Ongko itu banyak ada tiga ratusan. Jadi kalau kau tanya berapa ribu banyak,” katanya.
Beberapa aset BLBI yang dikuasai DJKN-Kemenkeu di wilayah Bogor telah dihibahkan pemanfaatan dan kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Bogor. Aset itu berupa tanah seluas 103.290 meter persegi di tujuh titik lokasi.
Masing-masing seluas 33.500 meter persegi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Lalu, tanah seluas 2.679 meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, bidang tanah seluas 2.689 meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Kemudian bidang tanah seluas 2.929 meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Tanah seluas 295 meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Sebidang tanah seluas 206 dan 322 meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Lalu sebidang tanah strategis di tepi jalan tol seluas 60.000 meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Walikota Bogor, Bima Arya merencanakan lahan hibah dari pemerintah pusat itu untuk membangun kantor pemerintah terpadu.




