JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021. Adapun Perpres ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1), sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (26/12/2021)
Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Lalu, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
Selain itu, bertujuan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Terakhir, untuk menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas, meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Sedangkan program-kegiatan strategis PPDT yang tertuang dalam BAB IV meliputi, program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah. Mulai dari, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.
Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas-PDDT dikoordinasikan oleh Menteri PDT.
“Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Pasal 3 ayat (2) Perpres 105 tahun 2021.
Selanjutnya, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.
Sementara itu, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.
Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, harus dilaporkan kepada Presiden.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan,” bunyi Pasal 6 ayat (1).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri,” jelas Pasal 6 ayat (3).
Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-2024:
A. Wilayah Papua (30 Kabupaten)
Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)
Provinsi Maluku
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Pulau Taliabu
C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)
Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Malaka
D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)
Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Tojo Una-una
- Kabupaten Sigi
E. Wilayah Sumatra (Sebanyak 7 Kabupaten)
Provinsi Sumatra Utara
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatra Barat
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatra Selatan
- Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
- Kabupaten Pesisir Barat.




