Warga Randuputih Demo Tolak Surat Keterangan Kinerja Baik Dua Bacakades

DRINGU — Puluhan warga Desa Randuputih, Kamis (23/12) pagi melurug kantor Kecamatan Dringu. Mereka menilai, ada ketidakadilan dan dugaan ketidaknetralan Panitia Pilkades (panlih) Desa Randuputih, terkait keputusan yang diambil dalam rapat pleno panlih desa setempat.

Mereka menganggap, salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) tidak memenuhi persyaratan sebagai bacakades, seperti yang diatur di Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dalam pasal 19 ayat 4. Sebab salah satu Bacakades berinisial ditengarai berstatus sebagai pendamping PKH dan mestinya memiliki surat izin dari Kemensos.

Dalam aksi itu, pengunjuk rasa membawa sejumlah poster bertuliskan: “Panitia Pilkades Randuputih di bubarkan saja, Paya Bapak Nak, Kami Ingin Keadilan, Randuputih Tidak Kondusif Karena Panitia Tidak Netral dan Kami Butuh Perubahan.”

”Kami meminta panitia pilkades agar pelaksanaan pemilihan di Desa Randuputih bisa berjalan kondusif,” kata Sholehuddin Koordinator demo saat mediasi di Kecamatan Dringu.

Kikis Mukisah selaku kuasa hukum salah satu Bacakades mengatakan, sebelum demo, salah satu Bacakades Randuputih telah berupaya melakukan koordinasi dan bersurat kepada Panlih Desa dengan tembusan Panlih Kecamatan dan Kabupaten. Namun belum ada keputusan soal salah satu bacakades yang tidak penuhi syarat, tetapi diloloskan. Sehingga ada yang merasa dirugikan.

Kikis menerangkan, salah satu bacakades yang dipermasalahkan, berinisial KW karena statusnya sebagai pendamping PKH. Harusnya, bacakades yang disorot tersebut harus memiliki surat izin dari Kemensos. Kenyataannya hanya mengirim surat pengunduran diri ke Panlih Desa.

”Tetapi kenyataannya diloloskan sebagai bakal calon. Sehingga menimbulkan kericuhan,” terangnya.

Sementara itu, Sugianto selaku Ketua Panlih Desa Randuputih mengatakan, Panlih dalam tahapan selalu berkoordinasi dengan Panlih tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Panlih desa menerima surat, di mana asumsi Panlih pengunduran diri bakal calon Kades KW, yang ditanda tangani Korbid PKH Kabupaten Probolinggo adalah surat pengunduran diri dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Sementara itu, Priyo Siswoyo Kabag hukum Kabupaten Probolinggo mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak diatur di Perbup Probolinggo Nomor 1/ 2021, dan perubahan Perbup Probolinggo Nomor 58/2021. Tahapan saat ini adalah scoring atau penilaian karena Bacakades di Randuputih ada lebih dari 5

”Tahapan saat ini karena masih berupa hasil rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara. Maka diharapkan untuk kuasa hukum memberikan waktu kepada Panlih Desa Randuputih untuk rapat pleno kembali. Nanti, hasil rapat pleno akan disampaikan,” terangnya.

Ugas Irwanto Ugas Irwanto selaku Kepala Bakesbangpol menambahkan, terkait adanya gugatan dari kuasa hukum salah satu bakal calon, Panlih Desa Randu putih telah melaksanakan diskusi bersama Panlih Kecamatan dan Kabupaten.

”Panlih Desa akan adakan rapat pleno kembali dan hasilnya bakal disampaikan,” terangnya.

Tinggalkan komentar