Panglima TNI Perintahkan Pecat Tiga Anggota Pelaku Tabrak Sepasang Remaja di Nagreg

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan memecat tiga anggotanya yang terbukti lakukan pelanggaran hukum dari kesatuan militer. Tiga oknum TNI AD tersebut yang menabrak sepasang remaja di Nagreg Kabupaten Bandung dan membuang jasadnya di Banyumas-Cilacap.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Mereka juga dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal itu adalah Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun), lalu Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).

Dan juga Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun), Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), kemudian Pasal 340 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Penyelidikan kasus dua sejoli yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18) yang ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, kemudian mayatnya dibuang di wilayah Sungai Serayu, Jawa Tengah, kini ditangani TNI AD.

Sebelumnya diberitakan, sejoli itu ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada tanggal 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang-orang yang di dalam mobil Panther saat menggotong korban, termasuk nopol mobil pelaku.

Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.

Setelah dilakukan pencarian, seminggu kemudian jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara itu, jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Tinggalkan komentar