JAKARTA — DPR RI memastikan tidak ada celah untuk melakukan perubahan pada ambang batas pencalonan presiden yang kini berlaku 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara pemilu terakhir.
Untuk di ketahui bahwa presidential treshold (preshold) sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara pemilu nasional saat ini merupakan benteng dari oligarki jahat. Padahal, begitu banyak pihak yang menginginkan preshol 0 persen.
Sebekumnya wacana presidential treshold 0 persen sempat ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir. Namun, wacana itu akhirnya gagal, karena Komisi II DPR RI tidak merevisi Undang-undang Pemilu.
Preshold 20 persen itu benteng oligarki kekuasaan yang jahat dan korup, tempat berlindung para BuzzeRp yang ditugasi mecah belah masyarakat dengan isu SARA.
Intinya, Oligarki adalah kumpulan dari orang-orang kaya dan berkuasa yang hanya sibuk mencari cuan. Bahkan saat rakyat sedang menderita akibat pandemi sekalipun.
Oligarki adalah mereka yang menonaktifkan nyaris semua fungsi negara, asyik cari laba saat pandemi.

