Tingginya Mahar Politik Penyebab Korupsi, Mengapa Belum Ada Parpol Yang Menggugat?

JAKARTA — Soal polemik presidential threshold (PT/preshold) 20 persen menurut Mahkamah Konstitusi (MK) bersinggungan dengan partai politik, maka partai yang berhak mengajukan gugatan, bukannya individu perseorangan.

Lantas, jika benar preshold 20 persen sangat merugikan, mengapa belum ada partai yang menggugat?

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri memberikan komentar terkait presidential threshold (PT/preshold) 20 persen.

“Seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20 persen, bukan 15 persen. Tapi 0 persen dan 0 rupiah. Itu, Pak, kalau kita ingin mengentaskan korupsi,” ungkapnya pada, Jumat (10/12/2021).

Firli menilai, Preshold menjadi penyebab korupsi dan tingginya mahar politik.

Berbagai respons menghujani. Umumnya mendukung dan memberi apresiasi. Kalangan elite politik memberikan apresiasi.

Sebagaimana diketahui, telah berulang kali preshold digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Desember 2021 saja, sudah tiga gugatan yang dilakukan oleh Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Bustami Zainudin. Secara keseluruhan, Hingga saat ini setidaknya sudah ada dua belas gugatan terhadap preshold.

Pada (14/1/2021), MK memberikan penjelasan menarik mengapa gugatan Rizal Ramli ditolak.

“Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik,” ungkap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Menurutnya, Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terhadap ambang batas presiden. Mengacu pada ketentuan Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 1945, yakni capres dan cawapres diusung oleh partai atau gabungan partai politik, maka yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat preshold adalah partai politik.

Di sini konteksnya menjadi semakin menarik. Mengapa sampai saat ini tidak ada partai yang melayangkan gugatan ke MK? Bukankah preshold 20 persen disebut sangat merugikan partai?

Mengacu pada penjelasan MK, jika gugatan dilakukan oleh individu perseorangan, perubahan atas aturan preshold tampaknya tidak akan pernah terjadi.

Di titik ini, mungkin banyak yang tidak setuju dengan argumentasi di atas. Seperti pernyataan Firli Bahuri, preshold membuat korupsi menjadi marak terjadi. Besarnya mahar politik membuat pemenang pemilu melakukan balas jasa, baik kepada partai politik maupun oligarki yang memberi bantuan dana.

Pertanyaannya, bagaimana jika Preshold bukan akar dari korupsi?

Akar yang lebih mendasar atas masalah mahar politik adalah tidak adanya kemandirian finansial partai. Masalahnya, dalam ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak diizinkannya partai politik untuk mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha, berkonsekuensi membuat partai kesulitan memenuhi kebutuhan logistiknya.

Ini kemudian membuat Pasal 40 ayat (3) dilanggar, yakni terjadi praktik lumrah partai dalam menerima sumbangan dari pihak asing, perseorangan, perusahaan atau badan usaha, serta menggunakan fraksi di berbagai lembaga pemerintahan sebagai sumber pendanaan.

Oleh karenanya, suka atau tidak, Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harus direvisi. Penekanan ini selaras dengan teori hukum responsif yang dijelaskan Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam buku Law and Society in Transition: Towards Responsive Law.

Dalam hukum responsif, hukum bertindak sebagai sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik sesuai dengan sifatnya yang terbuka. Tipe hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahan-perubahan sosial demi mencapai keadilan dan emansipasi publik.

Nah, jika perilaku koruptif partai, seperti menetapkan mahar politik terjadi karena kesulitan memenuhi kebutuhan logistik, hukum harus meresponsnya dengan melakukan revisi terhadap Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Jika tidak ingin direvisi, negara harus mengambil langkah konsekuen untuk mendanai kampanye partai politik. Namun, dengan anggaran negara yang terbatas, solusi ini tentunya sulit dibayangkan terjadi.

Jadi, mungkin dari tidak adanya partai yang menggugat preshold 20 persen adalah, karena adanya kesadaran kolektif atas reward system. Para elite partai sangat paham betapa mahal dan beratnya menjalankan partai dan memenangkan pemilu. Mungkin demikian.

Tinggalkan komentar