Komisi II DPR RI Tidak Merevisi UU Pemilu, Pilpres 2024 Preshold Tetap 20%

JAKARTA — DPR RI memastikan tidak ada celah untuk melakukan perubahan pada ambang batas pencalonan presiden yang kini berlaku 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara pemilu terakhir.

Sebekumnya wacana presidential treshold 0 persen sempat ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir. Namun, wacana itu akhirnya gagal, karena Komisi II DPR RI tidak merevisi Undang-undang Pemilu.

Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Dia menekankan bahwa Komisi III sudah untuk tidak melakukan perubahan pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold.

“Kita sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu,” ujar Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Kamis (16/12).

Untuk itu, lanjut legislator Partai Nasdem ini, jika tidak ada perubahan pada UU Pemilu, maka Pemilu Serentak 2024 akan memakai threshold lama. Karena UU Pemilu tidak direvisi, maka 2024 tetap menggunakan 20 persen threshold presiden,” terangnya.

Lanjutnya, perubahan UU Pemilu mungkin saja dilakukan, tetapi hasil perubahannya dapat diterapkan pada gelaran Pemilu setelah edisi tahun 2024.

“Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024,” tutupnya.

Tinggalkan komentar