JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp1,3 triliun.
“Sudah ada tiga tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial V, D, dan A. Bareskrim Polri kini telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
Dari ketiga tersangka, kata Whisnu, satu orang telah ditahan di Rutan Bareskim Polri. Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
“Yang satu tersangka sudah ditahan, dua tersangka lainnya dicari keberadaannya,” ujar Whisnu.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan 14 orang yang merasa ditipu oleh ketiga tersangka. Para korban ini mengaku rugi hingga Rp30 miliar.
Pendamping para korban, Charlie Wijaya menyampaikan, ketiga tersangka diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong tersebut.
“Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar tiga ribuan,” ujarnya.
Charlie menambahkan, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan dinyatakan pailit.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

