RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Dalam Polegnas, Ini Alasannya

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pihaknya tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Menurutnya, DPR RI saat itu sedang fokus menyelesaikan RUU Cipta Kerja sehingga RUU Perampasan Aset belum jadi prioritas.

“Nah memang fokus kita kemarin itu adalah dalam kerangka untuk bisa menyelesaikan RUU Cipta Kerja,” kata Supratman dalam keterangannya pada, Rabu (15/12/2021).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut mengatakan ada kemungkinan RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Prolegnas pada Februari 2022 mendatang karena masih ada slot yang kosong.

Baca Juga:
Pemerintah Perlu Segera Bentuk Aturan Turunan UU HPP
40 Rancangan Undang-Undang Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Politisasi Hambat Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
“Ini kan masih ada nanti bulan Februari kembali, karena kemarin ada enam RUU yang disahkan di paripurna yang lalu itu artinya ada slot yang kosong enam di daftar Prolegnas kita,” ujarnya.

Meskipun belum masuk Prolegnas, katanya, bukan berarti DPR tidak serus menggarap RUU Perampasan Aset.

“Bukan soal serius atau tidak, semua pasti kelembagaan kita serius soal itu. Tetapi memang ada beberapa rancangan undang-undang kemarin yang kita tidak duga,” ujarnya.

Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk membicarkan evaluasi Prolegnas dalam masa persidangan yang akan datang.

Supratman mengatakan, Baleg hanya tinggal menunggu kepastian apakah nanti pemerintah benar-benar akan mengajukan kembali RUU Perampasan Aset atau tidak.

“Kita tunggu evaluasi berikut, apakah kemudian pemerintah akan benar-benar mengajukan atau tidak. Nanti akan kita bahas bersama dengan fraksi,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar