Jakarta — Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang di nilai tidak mampu untuk menghentikan praktik investasi bodong yang kian marak dan sangat merugikan masyarakat.
Dalam hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, sampai saat ini kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum optimal.

“Kalau kita membuka data, angka-angka ini bukan statistik saja. Saya baca data dari OJK sendiri, ngeri. OJK ungkap kerugian masyarakat gegara investasi bodong di Indonesia kalahkan APBD Jakarta, sampai ratusan triliun. Dari satgas waspada investasi, praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp117,4 triliun dalam sepuluh tahun terakhir,” kata Masinton dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Masinton merasa heran, mayoritas dari kasus penipuan tersebut ternyata bukan diungkap berdasarkan hasil penyelidikan OJK, melainkan dari aparat kepolisian. “Dari berbagai kasus yang muncul, itu semua sebagian besar itu kita ketahui ketika berada di instansi luar OJK. Yang kami tanyakan peran pengawasan dan perlindungan OJK di mana? Kita tahu-tahu udah ada laporan di aparat penegak hukum. Nah, ini harus menjadi catatan,” tandasnya.
Senada dengan Masinton, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy pun meminta OJK memberi perhatian lebih pada praktik kotor yang terjadi di sektor jasa keuangan. Terutama asuransi dan multifinance mengingat makin banyaknya pengaduan yang berasal dari kedua sektor tersebut. Mencuatnya kasus penipuan investasi dan praktik kecurangan, disinyalir banyak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan seperti asuransi, sehingga merugikan ribuan nasabah.
“Bukan hanya di sektor asuransi saja, tapi yang personal. Praktik yang dilakukan oleh beberapa industri jasa keuangan perasuransian, dan mengenai multifinance itu juga banyak kebobrokan. Terutama yang ada di dalam tempatnya IKNB. Jadi Pak Tirta, yang dimaksud tidak optimal adalah pengawasannya dan perlindungan konsumennya,” tutur Vera.
Tidak hanya itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menuntut OJK memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kapabilitas penyelidikan, dan memperkuat tim legal. Hal ini telah disampaikan pada 6 April lalu, tetapi OJK tidak melakukan sesuai instruksi DPR. Selain itu, OJK perlu meningkatan kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Pada raker tersebut, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana kerja dan Prognosis Anggaran Penerimaan OJK tahun anggaran 2021 senilai Rp6,3 triliun. Dengan rincian, pungutan bidang perbankan sebesar Rp4,4 triliun, pungutan bidang pasar modal sebesar Rp893,7 miliar, pungutan bidang IKNB senilai Rp797,6 miliar, dan pengeloaan sebesar Rp151,2 miliar.
Begitu juga anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang menyampaikan banyak kritik tajam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyangkut kinerja pengawasan, keuangan, dan perlindungan konsumen. Bahkan, Fraksi Gerindra DPR RI tidak dapat menerima laporan evaluasi kinerja OJK tahun 2021.
Hal ini diungkap Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangan persnya, Senin (13/12/2021). Pada rapat kerja dengan OJK, Hergun (sapaan akrab Heri Gunawan), menyampaikan sikap fraksinya soal kinerja OJK. Selain tidak dapat menerima laporan evaluasi kinerja OJK tahun 2021, F-Gerindra juga mendesak OJK menyetor ke kas negara atas semua pungutan anggaran OJK 2021 yang tidak dapat terserap.

“Fraksi Partai Gerindra menyikapi atas proyeksi pungutan Anggaran OJK Tahun 2021 yang tidak dapat terserap agar disetorkan ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipisahkan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara,” tandasnya.
Menurut legislator dapil Jabar IV ini, bila melihat mandat UU No.21/2011 tentang OJK, ternyata OJK tidak mampu mewujudkan tujuan dibentuknya OJK sebagai lembaga independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Seperti diketahui, OJK dibentuk bertujuan agar seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Bahkan, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Hergun menlanjutkan, OJK dalam mengatur dan mengawasi belum sepenuhnya dilakukan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini terbukti pada tidak terselesaikannya berbagai kasus di industri jasa keuangan yang bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh, berkelanjutan, stabil, dan belum mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
“Dalam mewujudkan tugas dan fungsi tersebut, OJK lebih fokus terhadap tugas-tugas manajerial. Hal ini terbukti pada bobot realisasi anggaran OJK sampai dengan Oktober 2021 yang lebih besar pada manajemen strategis sebesar 83,16 persen, sedangkan anggaran untuk fungsi pengawasan dialokasikan sangat minim,” kritik Hergun.
Selain itu, lanjut Anggota Baleg DPR ini, OJK harus menindaklanjuti hal-hal yang menjadi perhatian, pendalaman, dan fokus Komisi XI DPR RI atas tugas dan fungsi OJK, seperti perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan organisasi.
“Berbagai hal tersebut agar ditindaklanjuti OJK dan menjadi pertimbangan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan tujuan memberikan penguatan atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan UU OJK,” imbuh Hergun.

