JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan R.J Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan terhadap Richard Joost Lino alias R.J Lino.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal meringankan R.J Lino bersikap sopan dan tidak berbelit.
Hakim juga menganggap R.J Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.
Baca juga: Nasib Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditentukan Hakim Hari Ini
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa R.J Lino tidak bersalah.
Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara.
Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC.
Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.
Atas putusan ini, pihak RJ Lino dan Penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

