JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan delapan saksi untuk tersangka M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau di Kabupaten Bengkalis.
“Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Enam dari delapan saksi yang dipanggil KPK merupakan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) yakni GM Departemen Sipil Umum 3, Adhyasa Yutono, serta Dwi Prakoso, Edwin Pardede, Yoga, Yusmianto dan Ahmad selaku karyawan.
Selain itu, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta yakni Administrasi Dokumen Tender PT Wasco, Heru Kunjoro, dan Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 10 tersangka yaitu M Nasir selaku PPK, dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

