JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat perdata oleh para korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel yang diduga fiktif. Gugatan tersebut dilayangkan para korban terhadap Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata ke pengadilan setelah diduga wanprestasi (ingkar janji) pada para korban investasi pembangunan apartemen dan hotel Siti di Tangerang.
Ichwan Tony, pengacara para korban, menyampaikan, gugatan dilayangkan kliennya terhadap Ustaz Yusuf Mansur karena dianggap tidak menepati janji.
Selain Ustaz Yusuf Mansur, gugatan tersebut juga dilayangkan terhadap PP dan YPS yang bekerja sebagai komisaris di perusahaan itu.
Sementara Ustaz Yusuf Mansur bekerja sebagai direktur utama di perusahaan.
“Gugatan ini ada supaya saudara YM (Yusuf Mansur) melaksanakan kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan,” kata Ichwan Tony pada, Jumat (10/12/2021).
Tiga orang itu, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, sebut Ichwan Tony, bertanggung-jawab atas investasi yang telah diberikan para kliennya.
Sebelumnya, Ichwan Tony mewakili para kliennya telah mengirimkan somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.
Namun Ustaz Yusuf Mansur tetap tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut.
Baca juga : Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 5 M Atas Tuduhan Gelapkan Dana
“Korbannya ada 13 orang. Kami ingin uang klien kami dikembalikan,” ucap Ichwan Tony.
Saat melayangkan gugatan ke pengadilan, Ichwan Tony membawa banyak bukti transfer para korban sebagai investasi usaha proyek hotel dan apartemen.
Baca juga : Kuasa Hukum Penggugat Beberkan Kesalahan Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur diharapkan mengakui semua kesalahannya dan mengembalikan uang para korban.
“Semoga sidang berjalan lancar,” ujar Ichwan Tony.

