BANGKA — Kawasan hutan bakau yang berlokasi di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kini dijarah penambangan liar.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima awak media, tampak sejumlah unit eskavator leluasa membabat hutan bakau lepas pantai yang termasuk dalam kawasan di lindungi.
Belum diketahui secara pasti siapa saja pihak yang terlibat kegiatan penambangan yang telah beroperasi sekitar satu bulan lebih itu.
Meski diduga kuat dikoordinir oleh seorang pengusaha asal Kota Pangkal Pinang yang dikenal telah malang melintang di dunia pertambangan.
Saat di konfirmasi, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, akan segera mengeceknya ke Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat beberapa waktu lalu.
“Terima kasih infonya. Lebih detil nanti kita konfirmasi dengan kawan-kawan kehutanan,” kata Algafry dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Selasa (7/12/2021).
Namun ketika ditanyakan kembali mengenai kelanjutan kasus, Algafry belum memberikan jawaban balasan hingga berita ini rilis.
Sebelumnya kegiatan mengangkangi hukum itu telah disampaikan pula ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (04/12/2021) siang.
Ditegaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembabatan hutan bakau di kawasan tersebut berpotensi dikenakan sanksi ancaman pidana selama 10 tahun penjara disertai denda Rp 5 miliar.
Sebagai informasi, sampai saat ini awak media masih menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat, terkait sejauh mana peran pengusaha asal Kota Pangkal Pinang yang ditengarai mengkoordinir kegiatan penambangan tersebut.
Sebab hingga kini pun, sejauh informasi yang didapat, belum ada penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat dan stakeholder setempat terhadap kasus ini.
Masyarakat kepulauan Bangka Belitung meminta Menteri LHK untuk turuntangan karena menurut keterangan disinyalir pejabat dan aparat di Provinsi Babel tidak berani menindak karena beking pengusaha orang kuat.

