Baleg DPR RI Menyepakati 40 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022

JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Willy Aditya mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Prolegnas ini kemudian akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 7 Desember 2021.

Menurutnya, Baleg DPR telah menerima usulan sebanyak 86 RUU berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat sebanyak 64 RUU; pemerintah sebanyak 15 RUU; dan DPD RI sebanyak tujuh RUU.

Dia mengatakan, Baleg, pemerintah, dan DPD RI sepakat menggunakan beberapa parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pertama, RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).

“Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg; keempat, RUU usulan baru yang memenuhi urgensi,” kata Willy dalam keterangannya pada, Senin (6/12/2021).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Willy, Panja memutuskan dan menetapkan Prolegnas Prioritas 2020-2024 sebanyak 254 RUU, Prolegnas Prioritas 2022 sebanyak 40 RUU, dan memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Raker tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengapresiasi proses pembahasan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang berlangsung cepat dan efektif sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Dia mengajak DPR dan DPD RI berkomitmen bersama menyelesaikan RUU yang masuk dalam Prolegnas sehingga kinerja legislasi bisa lebih baik sehingga angka realisasi RUU menjadi UU semakin meningkat.

Tinggalkan komentar