Bripda Randy Bagus Diberhentikan Tidak Terhormat dan Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasety menyampaikan, Polisi berpangkat Bripda yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari itu dibebastugaskan, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta pada, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” terang Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan komentar