Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Kasus KDRT

JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang terlibat kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, legislator berinisial RGS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat di hubungi pada, Kamis (2/12/2021).

Shinto menjelaskan, penatapan RGS sebagai tersangka berdasarkan laporan korban yang merupakan Isteri terduga pelaku. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan proses penyelidikan.

“Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Banten akan memeriksa RGS untuk mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap RGS dijadwalkan pada hari ini.

“Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis 2 Desember 2021,” ujar Shinto.

Sementara itu, awak media mencoba menghubungi RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Namun sayang hingga berita ini ditayangkan, RGS belum memberikan komentar apapun perihal kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada anggota dewan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dewan yang diduga melakukan KDRT itu berinisial RGS, yang juga politikus Partai Gerindra.

“Baru hari ini kami layangkan surat pemanggilan untuk mengklarifikasi, kita ada mekanisme BKD (Badan Kehormatan Dewan) ditugaskan untuk segera memanggil yang bersangkutan mengklarifikasi sejauh mana kasus itu,” ujar Kholid di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (1/12).

“Jadi belum tentu dilaporkan itu benar atau salah. Jadi jangan menggiring opini bahwa itu benar dilakukan. Kalau lapor siapa saja bisa lapor,” katanya menambahkan.

Ia sudah meminta Badan Kehormatan Dewan melayangkan surat pemanggilan kepada anggota dewan tersebut.

Tinggalkan komentar