Putusan MK Sangat Kontradiksi, Pengamat Menilai Ada Main Dengan Pemerintah

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku, aneh dan janggal.

Demikian pandangan pengamat politik, Muslim Arbi saat dihubungi pada, Sabtu (27/11/2021). Menurutnya, MK sendiri telah menyatakan bahwa UU 11/2020 itu bertentangan dengan UUD 1945.

“MK itu kan pengawal konstitusi. Kalau MK sebagai pengawal mengambil keputusan seperti itu, dicuragi bahwa ada kompromi-kompromi di situ. Di mana kompromi itu satu sisi MK sudah mengatakan cacat formil. Berarti proses hingga prosedur lahirnya Undang-undang itu secara konstitutsi itu cacat,” kata dia.

Barang cacat, kata Arbi, sudah tidak pantas untuk digunakan. Sehingga, publik dapat berasumsi bahwa MK ada main dengan pemerintah. Selain itu, dia menilai putusan MK sangat kontradiksi.

“MK seperti ini dianggap inkonsisten, karena tidak konsisten. Dengan adanya kompromi di situ, (maka) punya akibat hukum, karena melakukan pelanggaran,” kata dia.

Menurut dia, dengan masih memperbolehkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuat wibawa MK dipertanyakan. Karena dianggap mengajarkan kepada publik untuk melanggar inkonsistensi.

“Bisa dicurgai putusan MK yang lain juga seperti itu. MK tidak boleh bersifat mendua, ada kompromi, yang terajdi personal politik. Hukum itu tidak bisa seperti itu. Saya menilai MK di bawah tekanan,” kata dia.

Sebagai pengawal konstitusi, kata Arbi, seharusnya MK membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu. Karena menurut Arbi, turunan dari Undang-undang tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Jadi, tidak menjadi masalah jika Undang-undang tersebut dibatalkan.

“Ini keputusan yang dianggap cacat. Sebagai pengawal konstitusi tidak boleh mengambil keputusan yang membingungkan,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal itu disampaikan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis lalu.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar.

Saat membacakan putusan tersebut, Anwar juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang. Pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Kemudian, MK memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk memperbaiki Undang-undang tersebut paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Tinggalkan komentar