Stapanus Robin Pattuju Akan Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli Siregar

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stapanus Robin Pattuju, yang kini menjadi terdakwa kasus suap terkat penanganan perkara, mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Dia beralasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Hal itu terungkap dalam permohonan pengajuan JC yang disampaikan oleh pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Senin (22/11/2021).

“Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh,” demikian tertuang dalam surat permohonan.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah. Robin meminta KPK memeriksa Arief Aceh guna mengetahui aliran rekening yang bersangkutan dan mengetahui keterlibatan Lili dalam perkara lain. Hal itu semata-mata agar prinsip persamaan hukum terwujud.

“Saya mohon pengacara Arief Aceh diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga,” tutur Robin.

Dalam surat permohonan JC tersebut, Robin turut mencantumkan data Arief Aceh.

“Akhir kata saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, komisi antirasuah masih menganalisis permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Robin.

“Prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa, sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum,” kata Ali, kemarin.

“Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut,” tambah Ali.

Ali menjelaskan, ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Syarat lain adalah Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya, menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

“Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak,” kata Ali.

Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan, juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa.

“Selanjutnya, Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim,” ungkap Ali.

Tinggalkan komentar