JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat selangkah lagi menjadi inisiatif DPR RI. Di sisi lain parlemen juga banyak menerima pengaduan terkait konflik atas sumber daya alam dan tanah adat.
Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, Willy Aditya, mengatakan, RUU Masyarakat Adat hanya tinggal menunggu diparipurnakan agar sah menjadi inisiatif DPR.
“Kendalanya tinggal di paripurna saja. Jadi ini sudah diplenokan di Baleg pada 4 September 2020, tinggal diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR,” jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurut Willy, RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting untuk disahkan. Pasalnya, sampai saat ini DPR banyak menerima pengaduan konflik tanah dan sumber daya alam yang membuat masyarakat adat seakan-akan terusir.
“Sejauh ini laporan pengaduan yang datang ke DPR itu semua rata-rata konflik atas tanah, konflik atas sumber daya alam. Di mana mereka boleh dibilang terusir, terasingkan dari proses hidup mereka,” jelasnya.
Willy mengatakan, dalam hal tersebut, negara justru harus memberi perlindungan terhadap mereka yang mudah terkalahkan apabila terjadi gesekan dengan pihak perusahaan.
“Negara kan harus hadir dalam kerangka ini. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, hak ulayat menjadi hal yang harus diberi perlindungan oleh negara. Pasalnya, masyarakat adat telah menempati wilayah-wilayahnya jauh sebelum negara hadir.
“Hak ulayat menjadi hal yang paling elementer karena mereka sudah hidup di sana sebelum negara hadir, entah dari embah moyang mereka ya sudah eksis di sana,” demikian Willy.

