Jakarta – PTUN menolak gugatan yang di ajukan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko yang terlibat dalam acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya.
“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip pada, Selasa (23/11/2021).
Putusan itu dibacakan siang ini oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota budiman Rodding dan Sudarsono. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas Permohonan kepada :
1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko M.Si.
2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal, 31 Maret 2021.
Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.
“Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan,” kata majelis hakim.
Sebaliknya, apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, maka langkah seperti ini selain akan cacad yuridis dan menimbulkan anomali hukum-karena Pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain-maka dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu juga akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap Parpol dalam penyelesaian perselisihan internal Parpol secara cepat, sederhana dan berkepastian hukum.
“Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN disini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol,” ungkap majelis,

